JAGALAH AIB KELUARGAMU WAHAI SAUDARIKU




Salah satu tujuan ikatan pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk mewujudkan kebahagiaan ini, maka salah satu hal yang harus dilakukan yaitu dengan menjaga aib keluarga dengan tidak mengumbar dan menyebarluaskannya ke sembarang orang. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang sempurna, setiap manusia pasti mempunyai aib dan biasanya seseorang lebih tahu aib anggota keluarganya sendiri dibandingkan orang lain. Sehingga aib keluarga lebih utama untuk dijaga agar tidak tersebar ke khalayak ramai.

Aib merupakan sesuatu yang membuat malu apabila diketahui orang lain, tersebarnya aib dapat menyebabkan jatuhnya kewibawaan atau kehormatan, apabila tersebar ke masyarakat luas. Oleh karena itu tidak ada seorangpun yang senang aibnya dibuka atau diceritakan kepada orang lain.

Alloh melarang kita mengumbar aib seorang muslim terlebih lagi aib keluarga, karena mengumbar aib seseorang sama saja merusak kehormatannya. Dan menjaga kehormatan seorang muslim merupakan suatu kewajiban. Karena sesama muslim adalah bersaudara, Terlebih banyak sekali keutamaan jika kita menjaga aib orang lain, diantaranya yaitu barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim di dunia maka Alloh  akan menutupi aibnya di akhirat. Hal ini  sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim  bahwa Rasululloh  bersabda:   
“Seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara, dia tidak boleh berbuat zhalim dan aniaya kepada saudaranya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Alloh akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Alloh akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat.

Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Alloh akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak.” 

Dalam sebuah hubungan keluarga, khususnya hubungan antara suami dan istri, selalu saja ada aib di mata pasangan masing-masing, baik di mata sang istri maupun suami. Pasangan suami isteri yang sholeh, akan menyimpan rapat-rapat apa pun tentang aib keluarganya. Ia hanya mengadu kepada Alloh  memohon agar Alloh  menutup dan memperbaiki aib keluarganya. Semua permasalahan keluarga dibicarakan dari hati ke hati dengan pasangannya dalam rangka mencari solusi dan saling menasihati dalam kebaikan, bukan diumbar dan disebarkan pada orang lain. Sepasang suami istri yang sholeh, akan  selalu mengingat kebaikan sang pasangan. Bukan justru mencari-cari dan mengungkit kekurangan pasangannya. Apalagi menyebarkannya.

Sepasang suami istri yang sholeh, juga akan selalu menjaga kemuliaan pasangan dimana pun berada. Ia selalu melindungi rahasia rumah tangga dari siapapun, sekalipun orangtuanya sendiri ketika dikhawatirkan akan memperkeruh suasana keluarga. Dalam Islam ada batasan-batasan

kapan seseorang boleh mengungkapkan aib seseorang. Menyampaikan aib kepada orang lain, hanya bisa disampaikan dalam konteks yang sangat khusus, misalnya dalam konteks hukum dan mediasi. Yang dimaksud konteks hukum yaitu apabila ada perselisihan suami dan isteri yang sampai di bawa ke pengadilan, maka di pengadilan itu sajalah masing-masing bisa menyampaikan kondisi pasangan walaupun itu adalah aib. Misalnya menyampaikan aib saat berlangsung sidang talak atau sidang gugat cerai, maka hakim akan bertanya dengan detail dan pasangan suami istri harus menjawab dengan jujur di pengadilan. Ini tentu akan membuka aib pasangan, namun alasan membuka aib dalam konteks hukum ini bisa diterima dan dibenarkan. Dan masing-masing memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya tidak ada yang disembunyikan agar tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil. Karena hal ini sebagaimana firman Alloh  dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat yang ke 8, Alloh  berfirman :
 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Alasan kedua dibolehkannya membuka aib pasangan yaitu dalam konteks mediasi, yaitu ketika suami dan isteri bersepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui jasa pihak ketiga, misalnya psikolog, konselor, ustadz, atau psikiater. Mereka berdua merasa memerlukan bantuan pihak ketiga yang dipercaya untuk memediasi persoalan rumah tangga mereka. Saat melakukan proses mediasi ini, para konselor akan meminta masing-masing bercerita dengan detail yang tentu akan membuka aib pasangan. Alasan membuka aib dalam konteks mediasi ini juga bisa diterima dan dibenarkan.

Di hadapan pengadilan atau di hadapan konselor masing-masing pihak bisa menyampaikan kondisi pasangan secara terbuka, karena bersifat profesional. Bukan curhat harian, bukan curhat kantoran, atau curhat jalanan. Jangan pernah terbiasa melakukan curhat secara terbuka yang membuat aib pasangan menjadi tersebar bebas tanpa kendali. Jangan pernah curhat kepada orang yang tidak ahlinya, yang menyebabkan aib pasangan diketahui banyak orang. Kalau memang terpaksa, maka curhat boleh dilakukan kepada pihak profesional yang memiliki kompetensi untuk membantu menyelesaikan persoalan suami dan isteri.

Alasan ketiga dibolehkankannya membuka aib anggota keluarga khususnya adalah dalam rangka meminta fatwa kepada para ulama, sebagaimana seorang shohabiah Hindun  yang meminta fatwa kepada Rasululloh tenntang salah satu sifat suaminya abu sufyan  sebelum memeluk Islam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAGALAH AIB KELUARGAMU WAHAI SAUDARIKU "

Posting Komentar