RAMBU-RAMBU WANITA KARIR, Dewasa ini kita
dapati wanita-wanita mulai memasuki berbagai lini kehidupan. Hampir semua jenis
pekerjaan, kita dapati wanita ikut terjun di dalamnya. Mulai dari sopir
taxi sopir bus way, petugas SPBU , bupati, bahkan sampai tingkat
presiden.
Mereka merasa bangga ketika bisa melakukan
pekerjaan sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan hal tersebut mereka namakan dengan
kebebasan dan kemerdekaan kaum wanita. Selama ini mereka beranggapan, bahwa
Islam adalah agama yang mendeskriditkan/mengesampingkan kaum wanita. Bahkan
bukan sekedar itu, mereka menuduh Islam
sebagai agama yang membunuh potensi kaum wanita.
Padahal
sebaliknya, Islam adalah agama yang memerdekakan kaum wanita. Tidak ada
satu ajaran agama yang lebih memuliakan wanita daripada Islam. Justru
agama-agama selain Islamlah yang menistakan kaum wanita.
Hanya saja kebencian
mereka kepada Islam menutup tabir kemuliaan wanita di dalam Islam. Islam
sendiri tidak melarang mutlak bagi kaum wanita untuk meniti kariernya di luar rumah.
Hanya saja Islam memberikan rambu-rambu dan batasan agar wanita yang memiliki
karier di luar rumah senantiasa selamat, terjaga kehormatannya dan tidak
terjatuh pada fitnah dan pelanggaran syariah.
Berikut ini rambu-rambu atau norma-norma yang mesti dita’ati oleh
wanita muslimah yang meniti karirnya di luar rumah. rambu-rambu tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Pekerjaan yang dilakukan adalah
pekerjaan yang mubah.
Jika seorang wanita muslimah terpaksa harus
bekerja di luar rumah, maka pekerjaan yang dilakukan haruslah pekerjaan yang
mubah atau boleh.
Tidak boleh dengan alasan memenuhi karier seorang muslimah
bekerja sebagai SPG atau sales promotion girl, foto model, penari latar, penunggu bar dan diskotik. Hal itu karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan
yang melanggar syariat. Memang pekerjaan tersebut sangat menggiurkan kaum
wanita, namun sebagai seorang muslimah yang baik, hendaknya ridho Alloh menjadi
tujuan utama dalam setiap pekerjaannya.
Kedua, Tidak bertabarruj atau berhias dan
bersolek
Berhias tidak dilarang di dalam Islam
asalkan pada tempatnya. seperti berhiasnya seorang istri kepada suaminya. Namun
di zaman ini kita dapati banyak wanita berhias saat keluar rumah seperti saat
ke sekolah, bekerja atau sekedar mejeng di mall dan pinggir jalan. Inilah cara
berhias ala jahiliah yang dilarang Alloh
dan rosul-Nya. Selain berhias, mereka juga mengenakan baju tipis dan
ketat, serta celana super pendek dengan bangga dan tidak merasa malu!.
Bahkan
di beberapa perusahaan mempersyaratkan bagi pekerja wanitanya untuk berhias
semolek mungkin dengan rok pendek dan kancing baju atas dibiarkan terbuka.
Sungguh hal ini benar-benar musibah bagi kaum wanita. Termasuk bertabarruj
adalah mengenakan kerudung mini dan sempit. Atau baju ketat, tipis dan
menampakkan lekukan tubuh meskipun jilbabnya terlihat agak lebar.
Ketiga, Menjaga iffah atau kesucian diri
Wajib bagi wanita yang bekerja di luar
rumah untuk menjaga iffah. Maksud menjaga iffah adalah menjaga kesucian dan
kemulian diri sebagai seorang muslimah.
Termasuk menjaga iffah adalah menjaga
pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Termasuk tidak menjaga iffah jika
seorang muslimah rela setiap hari berduan satu motor dengan tukang ojek. Mohon
maaf bukan dalam rangka meremehkan tukang ojek, sama sekali tidak demikian.
Tukang ojek merupakan pekerjaan yang mulia. Namun semata-mata karena ikhtilat
dalam satu motor yang memang dilarang di dalam Islam. Jika mengharuskan seorang
muslimah bermuamalah dengan lawan jenis, maka hendaknya dia berbicara dengan
perkataan yang tegas dan tidak mendayu-dayu.
Keempat, Tidak ikhtilath atau campur baur
antara laki-laki dan perempuan.
Sedikit sekali perusahaan yang memisahkan
karyawan laki-laki dan perempuan. Kebanyakan perusahaan atau instansi
mencampurkan antara karyawan dan karyawati dalam satu tempat dan ruangan. Hal
tersebut karena memang obsesi perusahaan mereka adalah hanya berorientasi pada
profit tanpa mengindahkan aturan Islam. Dengan demikian kebanyakan mereka tidak
peduli dengan etika bisnis islami yang benar.
Oleh karena itu, jika seorang
wanita harus bekerja di luar rumah, maka wajib ia memilih pekerjaan yang memang
terhindarkan dari ikhtilat semaksimal mungkin.
Kelima, Aman dari fitnah.
Fitnah yang mengancam wanita di tempat
kerja sangatlah banyak, misalnya pelecehan seksual, eksploitasi wanita,
penganiayaan fisik, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain. Jika wanita bekerja di
luar rumah dan ternyata tidak aman dari fitnah tersebut, maka, tidak boleh bagi
mereka berkarier di luar rumah.
Keenam, Mendapatkan izin dari suami atau orangtua
Izin dari suami atau orangtua merupakan
satu hal yang mutlak bagi seorang wanita saat bekerja di luar rumah. Izin dari
suami dan orang tua merupakan salah satu jalan keberkahan ketika seorang wanita
terpaksa harus bekerja di luar rumah. Mudah-mudahan beberapa point tadi bisa
diperhatikan kaum wanita saat bekerja di luar rumah, sehingga harga diri dan kehormatan
mereka selalu terjaga.
Sesungguhnya Alloh telah menciptakan wanita
dengan fitroh yang berbeda dengan kaum laki-laki. Wanita diciptakan dengan
fitroh yang khusus dan tidak dimiliki oleh laki-laki manapun.
Para wanita diciptakan harus menjalani masa
haid, mengandung, melahirkan, nifas, menyusui bahkan mengasuh anak. Fitroh
penciptaan ini menjadikan syariat Islam dalam memperlakukan wanita dengan
berbeda pula. Oleh karena itu, emansipasi wanita dengan laki-laki dalam segala
hal pada hakikatnya bertentangan dengan fitroh kemanusiaan.
Oleh karena itu pahamilah hal ini dengan
hati yang bersih wahai para wanita. Bukalah hati dan nurani Anda yang bening
itu?! Adakah aturan-aturan Alloh yang mendeskriditkan/menyudutkan kaum
wanita? Adakah hukum Alloh yang
mendzholimi para wanita? Wallohu ta’ala a’lam...
alhamdulillah kalau saya sudah dapat izin baik dari ortu dan suami mba, saya sekarang kerja di lapas yang pegawai wanitanya hanya saya seorang tapi suami juga kerja disini jadi aman dan memang bicara seperlunya saja dengan rekan pria :D thanks for sharing yaaa
BalasHapus