PANDUAN BERHIAS BAGI WANITA


PANDUAN BERHIAS BAGI WANITA, Tampil cantik, anggun, indah dan mempesona adalah dambaan para wanita. Berbagai macam cara ditempuh banyak wanita demi meraih predikat tersebut. Dan sebenarnya berhias sendiri merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melanggar aturan syar’i. Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan etika islami ketika berhias. Bahkan penuh bangga berhias dengan cara jahiliah. Na’udzu billahi min dzalik.

Oleh karena itu, agar berhias tidak melanggar syariat, kepada anda wahai wanita muslimah simak betul-betul cara berhias yang terlarang dalam syariat Islam berikut ini,

Pertama, Perhiasan kepala

Cara berhias yang dilarang pada kepala meliputi:
Perhiasan Rambut. 

Adapun larangan berkaitan dengan rambut adalah:
Membuka rambut dan leher tanpa jilbab.

Banyak wanita yang mengaku muslimah masih menanggalkan jilbab. Bahkan ada yang sudah menutup kepalanya namun sebatas dengan kerudung kecil, tipis dan transparan. Tentu hal tersebut bertentangan dengan firman Alloh dalam al-Qur’an surat al- Ahzab ayat ke lima puluh Sembilan :

“Wahai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Kemudian larangan berikutnya adalah, Mencukur gundul atau memendekan rambut menyerupai laki-laki. dikecualikan karena sakit atau untuk operasi. 

Nabi bersabda: “Aku berlepas diri dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya ketika mendapat musibah.”  (Hadits Riwayat Muslim)
Kemudian larangan berikutnya adalah Mencabut uban.

Seringkali wanita yang sudah mulai tumbuh uban tidak percaya diri dengan penampilannya. Akhirnya mereka mencabuti uban tersebut. Padahal Nabi n bersabda: 

“Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang Muslim beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”  (Hadits Riwayat Abu Dawud)

Kemudian larangan berikutnya adalah Mewarnai rambut yang telah beruban dengan warna hitam. 

Nabi bersabda: “Rubahlah atau warnailah ia dan jauhilah warna hitam.”  (Hadits Riwayat Muslim, Nasai dan Abu Dawud)
Larangan berikutnya adalah Menyambung rambut.

Menyambung rambut juga dilarang di dalam Islam. Larangan ini di sabdakan oleh Nabi:“Bahwasanya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.”  (Hadits Riwayat Bukhori)

Kemudian Mencukur alis.

Mencukur alis kerap kali dilakukan wanita demi tampil menawan. Padahal Nabi bersabda: 

“Alloh ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang  mencabut atau mencukur rambut alis dan yang mengikir gigi untuk memperindah penampilan, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala….”  (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Kemudian ‘Mengikir gigi’ dan ‘memasang behel’ atau kawat gigi untuk kecantikan dan gaya, bukan karena sakit atau cacat. Dalilnya hadits tadi yang menerangkan laknat Alloh bagi perempuan yang mengikir gigi untuk memperindah penampilan.

Yang kedua, adalah Perhiasan tangan

Wanita muslimah dilarang Memakai kuteks kuku yang menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit. Hal ini terlarang karena menghalangi kesempurnaan wudhu.

Kemudian dilarang Memanjangkan kuku dan menyambungnya.
Perkara ini terlarang karena bertentangan dengan fitroh. Nabi bersabda: 

“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”  (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Bagi seorang muslimah tidak boleh membiarkan lima perkara tersebut melebihi empat puluh hari. Anas ber­kata, 

“Rosululloh  memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi empat puluh hari.” (Hadits Riwayat Muslim).

Yang ketiga Perhiasan badan dan pakaian

Larangan-larangannya meliputi;

Larangan Tato.

Tato di badan juga mulai marak dilakukan oleh para wanita. Padahal tato merupakan cara berhias jahiiyah yang dilaknat Alloh ta’ala. Nabi bersabda: 

“Alloh ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Larangan memakai Pakaian ketat

Nabi bersabda: “Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, pertama; sekelompok kaum yang mereka mempunyai pecut seperti buntut sapi yang dengannya mereka memukul manusia, dan yang kedua: para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapati baunya padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”  (Hadits Riwayat Muslim)

Larangan Keluar rumah dengan aroma parfum.

Nabi bersabda: 

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian, lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”  (Hadit Riwayat Nasa’I dan Abu Dawud)

Yang keempat adalah Perhiasan kaki

Adapun perhiasan kaki yang dilarang seperti: memakai sepatu tumit tinggi, memakai gelang kaki yang ditampakkan, rok pendek, celana ketat, transparan meskipun lebar. 

Saudariku kaum muslimah yang dirahmati Alloh ta’ala, Apa artinya tampil “cantik” jika harus menanggung siksa di akhirat? Mudah-mudahan Alloh ta’ala menyelamatkan para muslimah dari berbagai tipu daya setan dalam berhias diri. WAllohu ‘alam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN BERHIAS BAGI WANITA"

Posting Komentar