Wanita
sebelum datangnya Islam pada
masyarakat jahiliyah mengalami masa
hidup yang sangat
memprihatinkan, masyarakat jahiliyah
pada masa itu sangat benci dengan
kelahiran seorang wanita,
di antara mereka ada
yang mengubur anak wanitanya
secara hidup-hidup di
dalam lubang karena
takut celaan, dan di antara mereka ada yang membiarkan
wanita hidup dalam dunia kehinaan dan kenistaan.
Sebagaimana Alloh gambarkan dalam
Al-Quran surat An-Nahl ayat lima puluh delapan dan lima puluh sembilan:
“Dan apabila
seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah
-merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari
orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia
akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke
dalam tanah hidup-hidup ?
Ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan
itu.”
Hal yang senada disebutkan dalam surat At-Takwir ayat
delapan dan sembilan Alloh berfirman:
“Dan apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia
dibunuh?”
Kalimat ‘Al-Mau’udatu’ dalam ayat tersebut bermakna
anak wanita yang
dikuburkan hidup-hidup sehingga mati di dalam tanah dan wanita pada
masa jahiliyah tidak berhak mendapat warisan walaupun wanita tersebut hidup
dalam kemiskinan dan kebutuhan yang sangat, sebab di kala itu pewarisan hanya
berlaku bagi kaum pria saja. Bahkan yang lebih parah lagi adalah bahwa wanita disaat
itu bisa diwariskan sebagaimana harta benda, setelah suaminya meninggal.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari
Umar bahwa
beliau berkata, “Demi Alloh!, pada masa jahiliyah wanita tidak kami anggap apapun, sehingga Alloh menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Alloh memberikan bagian harta tertentu dalam perkara warisan”.
beliau berkata, “Demi Alloh!, pada masa jahiliyah wanita tidak kami anggap apapun, sehingga Alloh menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Alloh memberikan bagian harta tertentu dalam perkara warisan”.
Islam telah menghapus segala bentuk kezaliman. Dan
Islam mengembalikan kedudukan wanita dan
menjadikan mereka sebagai
mitra lelaki yang berkedudukan
sejajar dalam urusan
pahala, siksa dan
semua hak, kecuali perkara yang
memang dikhususkan untuk
wanita.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Imaroh bahwa dia
mendatangi Nabi Muhammad dan
berkata,
“Aku tidak melihat sesuatu tuntunan kecuali semuanya
bagi lelaki, aku tidak melihat bagi wanita suatu tuntunan tertentu, lalu Alloh
menurunkan ayat tiga puluh lima dari surat Al-Ahzab”:
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyu´, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan
yang banyak menyebut nama Alloh, Alloh telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar”
Nabi bersabda,
“Sesungguhnya wanita adalah saudara sekandung kaum pria”.
Islam melarang menjadikan wanita sebagai warisan bagi
kaum lelaki, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jahiliyah. Dalam hal ini Alloh
tegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat Sembilan belas:
“Wahai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan
jalan paksa”
Dengan datangnya Islam, Wanita telah ditinggikan
kemuliaan dan derajatnya. Islam telah menghargai kewanitaan wanita. Dan Islam
menganggap wanita sebagai bagian penyempurna bagi kaum lelaki, sebagaimana
lelaki juga penyempurna bagi wanita. Maka bukanlah antara satu sama lain
sebagai saingan, akan tetapi wanita sebagai penolong bagi kaum lelaki, untuk
menyempurnaan dan melengkapi keperibadian dan dan sebaliknya. Islam
memperlakukan wanita dengan baik tanpa merendahkan, menghinakan, dan
menyepelekan kedudukan kaum wanita.
Wallohu a’lam
Islam memang rahmatan lil alamin
BalasHapus