Pastikan rizki yang halal untuk anakmu, Merupakan
bentuk pendidikan orang tua kepada anak, adalah dengan memberikan asupan yang
halal kepada sang anak. Karena itulah sumber kebaikannya. Sementara makanan
yang haram, adalah faktor yang menyebabkan buruknya pribadi sang anak.
Sudah merupakan kewajiban orang tua untuk menafkahi
sang anak, baik untuk keperluan makannya, minumnya, sekolah, dan segala hal
yang sudah merupakan hak orang tua.
Namun, terkadang tatkala orang tua ditimpa dengan
kesulitan rizki, setelah mereka peras keringat dan banting tulang, mulailah
sebagian mereka termakan ucapan syetan “Cari rejeki yang haram aja susah mas
apalagi cari rejeki yang halal”. Sehingga, beribu satu macam cara di tempuh
agar dapat mengais uang, baik dengan cara yang haram atau yang halal. Na’udzubillah.
Memang kewajiban orang tua adalah memberikan nafkan
kepada anak. Namun tak hanya berhenti sampai disitu. Syariat Islam telah
menjelaskan bahwa mencari nafkah untuk keluarga adalah amalan yang mulia, dan
menghasilkan suatu pahala. Sebagaimana sabda Rosululloh shollallahu’alaihi
wasallam,
“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada
keluarganya, yang dia inginkan mendapatkan pahala dari nafkah itu untuk
mengharapkan pahala dari Alloh, maka itu akan menjadi sedekah baginya”.
Menerangkan hal ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahulloh
mengutip perkataan Al-Muhallab, bahwa kewajiban memberi nafkah kepada keluarga
adalah kesepakatan menurut kaum Muslimin. Rosululloh shollallohu’alaihi
wasallam menamakannya sebagai sedekah, karena dikhawatirkan ada orang-orang
yang menyangka, pelaksanaan kewajiban ini tidak ada pahalanya.
Sementara mereka
telah mengetahui, bahwa memberikan sedekah itu berpahala. Maka Beliau
memberitahukan bahwa nafkah ini adalah sedekah bagi mereka, agar mereka tidak
mengeluarkan sedekah untuk selain keluarga, kecuali setelah mencukupi
keluarganya. Hal ini sebagai hasungan bagi mereka agar mendahulukan sedekah
yang wajib dari pada sedekah yang sunnah.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
“Sedekah yang paling utama adalah yang masih menyisakan
kecukupan, dan tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah,
dan mulailah dalam berinfaq dengan
orang-orang yang berada di bawah tanggunganmu”.
Dari apa yang telah dijelaskan tadi sangatlah jelas
bahwa menafkahi keluarga adalah amalan yang mulia yang membuahkan pahala. Oleh
karena itu, jangan sampai karena kita belum memiliki keluasan untuk memenuhi
kebutuhan anak, kemudian kita melirik kepada praktek-praktek yang diharamkan,
walaupun menghasilkan sesuatu yang
menggiurkan. Baik itu korupsi, pungli, penggelapan dana, penipuan, praktek
ribawi, dan profesi-profesi lainnya, yang diharamkan oleh agama Islam yang
mulia ini. Perlu kita sadari, segala sesuatu yang haram akan berpengaruh negative
kepada diri anak. Karena sesuatu yang jelek akan berdampak yang jelek pula,
bisa jadi sang anak nanti akan menjadi anak nakal yang tidak berbakti kepada
orang tua, yang justru inilah yang akan merugikan orang tua itu sendiri. Maka
inilah balasan yang akan diterima oleh orang tua, sebagai mana dahulu ia
mencari rizki dari jalan haram, dan manafkahi keluarganya dengan rizki tersebut,
maka Alloh ‘Azza wa Jalla akan jadikan rizki buruk tersebut menjadi bumerang
baginya. Demikian juga pendengar, rezeki yang haram, adalah sebab tidak
terkabulnya doa orang tua maupun sang anak.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
“Wahai manusia, sesungguhnya Alloh itu Maha Baik, dan
tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah
memerintahkan kepada orang-orang yang beriman, dengan apa yang Dia perintahkan
kepada para Rosul. Alloh berfirman, “Wahai para Rosul, makanlah dari segala
sesuatu yang baik, dan berbuatlah dengan amalan-amalan yang shaleh, sesungguhnya
aku mengetahui terhadap apa yang kalian perbuat”.
Dan Alloh berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman,
makanlah dari segala sesuatu yang baik yang telah kami rezekikan kepada kalian”.
Kemudian Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menyebutkan tentang seseorang
yang melakukan perjalanan yang jauh dalam keadaan kusut rambutnya dan berdebu.
Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a, “Wahai Robbku,
wahai Robbku!”, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram,
dan dikenyangkan dengan sesuatu yang haram. Maka bagaimana mungkin akan
dikabulkan doa orang yang seperti ini?”.
Alloh ’Azza wa Jalla telah memerintahkan para Rosul untuk
memakan dari segala sesuatu yang baik, yaitu segala sesuatu yang telah
dihalalkan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, dan didapat dari jalan yang dibenarkan
oleh syariat. Apabila tidak dihalalkan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, seperti khomr
misalnya, maka tidak boleh dimakan. Demikian juga apabila makanan tersebut
adalah makanan yang dihalalkan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, namun didapat dari
jalan yang haram, maka inipun tidak boleh untuk dimakan.
Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Hadits ini merupakan
anjuran untuk memberikan nafkah dari segala sesuatu yang halal, dan larangan
memberikan nafkah dari segala sesuatu yang haram. hadits ini juga menunjukan
bahwa minuman, makanan, pakaian, dan semacamnya, haruslah berasal dari sesuatu
yang halal, bersih, dan tidak mengandung syubhat, kesamaran. Hadits ini juga
menunjukan, bahwa seseorang yang akan berdoa haruslah memperhatikan kebersihan
diri di dalam jiwanya.
Di sini juga terdapat peringatan keras tentang memakan
sesuatu yang haram, karena hal itu adalah sebab tertolaknya do’a, walaupun kita
melakukan sebab-sebab yang merupakan faktor terkabulnya. Maka di sini Rosululloh
shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Maka bagaimana mungkin akan dikabulkan
doa orang yang seperti ini?”.
Di samping itu, memakan yang haram merupakan sebab
seseorang meninggalkan kewajiban-kewajiban agamanya, karena jasmaninya telah
disuapi sesuatu yang jelek. Segala suapan yang jelek akan berpengaruh kepada
dirinya.
Contoh yang kita lihat dengan jelas adalah pribadi Rosululloh
shollallohu’alaihi wasallam, yang begitu berhati-hati dan menjauhkan diri dari segala
sesuatu yang dikhawatirkan berasal dari sesuatu yang haram.
Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda,
“Aku pernah datang menemui keluargaku. Kemudian aku
mendapatkan sebutir korma jatuh di atas tempat tidurku. Aku pun mengambilnya
untuk aku makan. Lalu aku khawatir jika kurma itu adalah kurma sedekah, maka
kuletakkan lagi kurma itu”.
Beliau sholallohu’alaihi wasallam juga menjauhkan
cucunya dari sesuatu yang diharamkan, walaupun hanya sebutir korma yang berasal
dari sedekah yang Beliau dan keluarganya diharamkan dari sedekah. Sebagaimana
diceritakan oleh Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, bahwa,
“Al-Hasan bin ‘Ali rodhiyallohu’anhuma pernah memungut sebutir
kurma dari korma sedekah, lalu dia memasukkan korma itu ke dalam mulutnya. Rosululloh
shollallohu’alaihi wasallam pun bersabda, “Buanglah korma itu!. Apa kau tidak
tahu, bahwa kita tidak diperbolehkan untuk memakan sedekah”.
Demikianlah pembahasan pada edisi kali ini. Inilah
suatu tauladan baik yang dipraktekkan oleh teladan kita, dan contoh yang baik
bagi setiap Muslim yang menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi anak-anaknya.
Kasih sayang bukan berarti menuruti setiap tuntutan hingga melampaui batas
pemikiran. Semoga bermanfaat, wallohu a’lam.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
0 Response to "PASTIKAN RIZKI YANG HALAL UNTUK ANAKMU"
Posting Komentar