Salah satu
tujuan ikatan pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, penuh rasa cinta
dan kasih sayang. Untuk mewujudkan kebahagiaan ini, maka salah satu hal yang
harus dilakukan yaitu dengan menjaga aib keluarga dengan tidak mengumbar dan menyebarluaskannya
ke sembarang orang. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang sempurna, setiap
manusia pasti mempunyai aib dan biasanya seseorang lebih tahu aib anggota keluarganya
sendiri dibandingkan orang lain. Sehingga aib keluarga lebih utama untuk dijaga
agar tidak tersebar ke khalayak ramai.
Aib merupakan
sesuatu yang membuat malu apabila diketahui orang lain, tersebarnya aib dapat menyebabkan
jatuhnya kewibawaan atau kehormatan, apabila tersebar ke masyarakat luas. Oleh
karena itu tidak ada seorangpun yang senang aibnya dibuka atau diceritakan
kepada orang lain.
Alloh melarang
kita mengumbar aib seorang muslim terlebih lagi aib keluarga, karena mengumbar
aib seseorang sama saja merusak kehormatannya. Dan menjaga kehormatan seorang
muslim merupakan suatu kewajiban. Karena sesama muslim adalah bersaudara, Terlebih
banyak sekali keutamaan jika kita menjaga aib orang lain, diantaranya yaitu barangsiapa
yang menutupi aib seorang muslim di dunia maka Alloh akan menutupi aibnya di akhirat. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim bahwa Rasululloh bersabda:
“Seorang
muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara, dia tidak boleh berbuat
zhalim dan aniaya kepada saudaranya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan
saudaranya, maka Alloh akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang membebaskan
seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Alloh akan membebaskannya dari
kesulitan pada hari kiamat.
Dan
barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Alloh akan menutupi aibnya
pada hari kiamat kelak.”
Dalam sebuah
hubungan keluarga, khususnya hubungan antara suami dan istri, selalu saja ada
aib di mata pasangan masing-masing, baik di mata sang istri maupun suami. Pasangan
suami isteri yang sholeh, akan menyimpan rapat-rapat apa pun tentang aib
keluarganya. Ia hanya mengadu kepada Alloh memohon agar Alloh menutup dan memperbaiki aib keluarganya. Semua
permasalahan keluarga dibicarakan dari hati ke hati dengan pasangannya dalam
rangka mencari solusi dan saling menasihati dalam kebaikan, bukan diumbar dan
disebarkan pada orang lain. Sepasang suami istri yang sholeh, akan selalu
mengingat kebaikan sang pasangan. Bukan justru mencari-cari dan mengungkit
kekurangan pasangannya. Apalagi menyebarkannya.
Sepasang
suami istri yang sholeh, juga akan selalu menjaga kemuliaan pasangan dimana pun
berada. Ia selalu melindungi rahasia rumah tangga dari siapapun, sekalipun
orangtuanya sendiri ketika dikhawatirkan akan memperkeruh suasana keluarga. Dalam
Islam ada batasan-batasan
kapan
seseorang boleh mengungkapkan aib seseorang. Menyampaikan aib kepada orang lain,
hanya bisa disampaikan dalam konteks yang sangat khusus, misalnya dalam konteks
hukum dan mediasi. Yang dimaksud konteks hukum yaitu apabila ada perselisihan
suami dan isteri yang sampai di bawa ke pengadilan, maka di pengadilan itu
sajalah masing-masing bisa menyampaikan kondisi pasangan walaupun itu adalah
aib. Misalnya menyampaikan aib saat berlangsung sidang talak atau sidang gugat
cerai, maka hakim akan bertanya dengan detail dan pasangan suami istri harus
menjawab dengan jujur di pengadilan. Ini tentu akan membuka aib pasangan, namun
alasan membuka aib dalam konteks hukum ini bisa diterima dan dibenarkan. Dan
masing-masing memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya tidak ada
yang disembunyikan agar tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil. Karena hal
ini sebagaimana firman Alloh dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat yang ke 8, Alloh
berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan
kebenaran karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Alasan kedua
dibolehkannya membuka aib pasangan yaitu dalam konteks mediasi, yaitu ketika
suami dan isteri bersepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui jasa
pihak ketiga, misalnya psikolog, konselor, ustadz, atau psikiater. Mereka
berdua merasa memerlukan bantuan pihak ketiga yang dipercaya untuk memediasi
persoalan rumah tangga mereka. Saat melakukan proses mediasi ini, para konselor
akan meminta masing-masing bercerita dengan detail yang tentu akan membuka aib
pasangan. Alasan membuka aib dalam konteks mediasi ini juga bisa diterima dan
dibenarkan.
Di hadapan
pengadilan atau di hadapan konselor masing-masing pihak bisa menyampaikan
kondisi pasangan secara terbuka, karena bersifat profesional. Bukan curhat
harian, bukan curhat kantoran, atau curhat jalanan. Jangan pernah terbiasa
melakukan curhat secara terbuka yang membuat aib pasangan menjadi tersebar
bebas tanpa kendali. Jangan pernah curhat kepada orang yang tidak ahlinya, yang
menyebabkan aib pasangan diketahui banyak orang. Kalau memang terpaksa, maka
curhat boleh dilakukan kepada pihak profesional yang memiliki kompetensi untuk
membantu menyelesaikan persoalan suami dan isteri.
Alasan ketiga
dibolehkankannya membuka aib anggota keluarga khususnya adalah dalam rangka
meminta fatwa kepada para ulama, sebagaimana seorang shohabiah Hindun yang meminta fatwa kepada Rasululloh tenntang salah satu sifat suaminya
abu sufyan sebelum memeluk Islam.
0 Response to "JAGALAH AIB KELUARGAMU WAHAI SAUDARIKU "
Posting Komentar