Sholat berjama’ah tidaklah wajib bagi
wanita, dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Namun Sholat
berjama’ah tetap dibolehkan bagi wanita menurut mayoritas para ulama.
Syaikh Sholeh Al- Fauzan menjelaskan bahwa:
“Wanita tidak wajib melaksanakan Sholat secara berjama’ah. Sholat berjama’ah
hanya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi
mereka para wanita melaksanakan Sholat secara berjama’ah dengan imam di antara
mereka, serta imam mereka berdiri di antara shaf yang ada dan bukan maju ke
depan”
Adapun Dasar yang
membolehkan Sholat berjama’ah Wanita Bersama Wanita Lainnya adalah:
Pertama, berdasarkan
keumuman hadits yang menceritakan keutamaan Sholat berjama’ah. Dan secara asal,
wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki sampai ada dalil lain yang
membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum tersebut.
Nabi
bersabda,
إنما
النِسَاءُ شَقاَئِقُ الرِّجَالِ
“Wanita adalah bagian dari pria.”
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi). Maksudnya adalah Sholat jama’ah bersama wanita tetap dibolehkan
sebagaimana pria berjama’ah dengan sesama pria.
Dasar yang kedua, Tidak ada
larangan mengenai Sholat wanita bersama wanita lainnya.
Dasar yang ketiga, karena hal ini
juga pernah dilakukan oleh beberapa sahabat wanita seperti Ummu Salamah dan
‘Aisyah. Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia
mengatakan:
أَنَّ
عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ
“sesungguhnya Aisyah dahulu pernah
mengimami para wanita dalam sholat wajib dan beliau berdiri sejajar dengan
mereka” (Hadits Riwayat Daruquthniy, Al Hakim dan Al Baihaqi).
Begitu
juga hal yang sama dilakukan oleh Ummu Salamah. Dari Hujairoh binti Husain, dia
mengatakan:
أَمَّتْنَا
أُمُّ سَلَمَةَ فِيْ صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَناَ
“Ummu Salamah pernah mengimami kami para
wanita ketika Sholat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (Hadits Riwayat
Al-Baihaqi).
Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu
Salamah istri Nabi mengimami para wanita
dan Ummu Salamah berdiri di shaf mereka.
Ada pula ulama yang menganjurkan Sholat
jama’ah bagi wanita dengan sesama mereka berdasarkan hadits dalam riwayat Abu
Daud dalam Bab “Wanita sebagai imam”,
“Rosululloh pernah mengunjungi Ummu
Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu
beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”
Nah, Dibolehkan Sholat
berjama’ah Wanita Bersama Pria, baik wanita itu sendiri sebagai makmum atau
bersama makmum wanita lainnya atau wanita berada di belakang jama’ah makmum pria.
Hal ini berdasarkan banyak dalil di antaranya adalah hadits dari Anas bin malik sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dan Muslim.
Anas mengatakan, “Aku Sholat bersama
seorang anak yatim di rumah kami secara berjama’ah di belakang Nabi dan ibuku
yakni Ummu Salamah berada di belakang kami.”
Dan tidak Dibolehkan Wanita Bermakmum
di Belakang Seorang Pria yang Bukan Mahrom atau muhrim, tapi Kalau
seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya,
ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di
antara pria dan wanita, sebab mereka masih mahrom.
Namun jika wanita tersebut bermakmum
sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama’ah wanita atau pria
lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Ahmad,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang
tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara
mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”
yang Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Sholat
Di Rumahnya, walaupun wanita tetap diperkenankan mengerjakan Sholat berjama’ah
di masjid. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda,
لاَ
تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri
kalian untuk ke masjid, namun Sholat di rumah mereka para wanita tentu lebih
baik.” (Hadits Riwayat Abu Daud)
Ada tiga Syarat yang Harus Dipenuhi
Wanita Jika Ingin Melakukan Sholat berjama’ah Di Masjid.
Syarat
Pertama, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan
hendaklah suami tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Muslim,
إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada
kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Syarat Kedua, tidak boleh
menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah.
Dari
Abu Hurairah, Nabi bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita
mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri Sholat
Isya’ bersama kami.” (Hadits Riwayat Muslim)
Zainab -istri ‘Abdulloh- mengatakan bahwa Rosululloh mengatakan pada para wanita,
إِذَا
شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian
ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (Hadits Riwayat
Muslim)
Syarat ketiga, jangan sampai
terjadi ikhtilath atau campur baur yang terlarang antara pria dan wanita ketika
masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu
Salamah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori:
“Rosululloh setelah salam yakni selesai dari sholatnya dan ketika itu para wanita pun
berdiri. Beliau sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia
berdiri. Kami menilai –wAllohu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita
terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.”
Demikianlah, seputar
sholat berjamaah bagi wanita muslimah, intinya seorang muslimah diperbolehkan
jika ingin menghadiri sholat secara berjamaah dengan memenuhi syarat-syaratnya
dan para suami hendaknya tidak melarang akan tetapi yang lebih utama adalah
sholat dirumah bagi wanita, semoga bermanfaat, wassalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
0 Response to "HUKUM WANITA SOLAT BERJAMAAH"
Posting Komentar