HUKUM WANITA SOLAT BERJAMAAH


Sholat berjama’ah tidaklah wajib bagi wanita, dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Namun Sholat berjama’ah tetap dibolehkan bagi wanita menurut mayoritas para ulama.

Syaikh Sholeh Al- Fauzan menjelaskan bahwa: “Wanita tidak wajib melaksanakan Sholat secara berjama’ah. Sholat berjama’ah hanya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka para wanita melaksanakan Sholat secara berjama’ah dengan imam di antara mereka, serta imam mereka berdiri di antara shaf yang ada dan bukan maju ke depan”

Adapun Dasar yang membolehkan Sholat berjama’ah Wanita Bersama Wanita Lainnya  adalah:

Pertama, berdasarkan keumuman hadits yang menceritakan keutamaan Sholat berjama’ah. Dan secara asal, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki sampai ada dalil lain yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum tersebut.

Nabi bersabda,
إنما النِسَاءُ شَقاَئِقُ الرِّجَالِ
“Wanita adalah bagian dari pria.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Maksudnya adalah Sholat jama’ah bersama wanita tetap dibolehkan sebagaimana pria berjama’ah dengan sesama pria.

Dasar yang kedua, Tidak ada larangan mengenai Sholat wanita bersama wanita lainnya.

Dasar yang ketiga, karena hal ini juga pernah dilakukan oleh beberapa sahabat wanita seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah.  Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia mengatakan:
أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ
“sesungguhnya Aisyah dahulu pernah mengimami para wanita dalam sholat wajib dan beliau berdiri sejajar dengan mereka” (Hadits Riwayat Daruquthniy, Al Hakim dan Al Baihaqi).

Begitu juga hal yang sama dilakukan oleh Ummu Salamah. Dari Hujairoh binti Husain, dia mengatakan:
أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِيْ صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَناَ
“Ummu Salamah pernah mengimami kami para wanita ketika Sholat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (Hadits Riwayat Al-Baihaqi).

Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu Salamah istri Nabi  mengimami para wanita dan Ummu Salamah berdiri di shaf mereka.

Ada pula ulama yang menganjurkan Sholat jama’ah bagi wanita dengan sesama mereka berdasarkan hadits dalam riwayat Abu Daud dalam Bab “Wanita sebagai imam”,
“Rosululloh pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”

Nah, Dibolehkan Sholat berjama’ah Wanita Bersama Pria, baik wanita itu sendiri sebagai makmum atau bersama makmum wanita lainnya atau wanita berada di belakang jama’ah makmum pria. Hal ini berdasarkan banyak dalil di antaranya adalah hadits dari Anas bin malik sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dan Muslim.

Anas mengatakan, “Aku Sholat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara berjama’ah di belakang Nabi dan ibuku yakni Ummu Salamah berada di belakang kami.”

Dan tidak Dibolehkan Wanita Bermakmum di Belakang Seorang Pria yang Bukan Mahrom atau muhrim, tapi Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita, sebab mereka masih mahrom.

Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama’ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Ahmad,

 “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.

yang Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Sholat Di Rumahnya, walaupun wanita tetap diperkenankan mengerjakan Sholat berjama’ah di masjid. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun Sholat di rumah mereka para wanita tentu lebih baik.” (Hadits Riwayat Abu Daud)

Ada tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Jika Ingin Melakukan Sholat berjama’ah Di Masjid.
Syarat Pertama, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Muslim,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Syarat Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah.
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri Sholat Isya’ bersama kami.” (Hadits Riwayat Muslim)

Zainab -istri ‘Abdulloh- mengatakan bahwa Rosululloh mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (Hadits Riwayat Muslim)

Syarat ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath atau campur baur yang terlarang antara pria dan wanita ketika masuk dan keluar dari masjid.

Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori:

“Rosululloh setelah salam yakni selesai dari sholatnya dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wAllohu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.”

Demikianlah, seputar sholat berjamaah bagi wanita muslimah, intinya seorang muslimah diperbolehkan jika ingin menghadiri sholat secara berjamaah dengan memenuhi syarat-syaratnya dan para suami hendaknya tidak melarang akan tetapi yang lebih utama adalah sholat dirumah bagi wanita, semoga bermanfaat, wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM WANITA SOLAT BERJAMAAH"

Posting Komentar